Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Peruntukan Bosda, Besaran Bosda, Mekanisme Pengelolaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
18 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.16
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan