pedoman-pemberian bantuan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2020/NO.68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta Masyarakat; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan;
- Dasar hukum Peraturan ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008;
- Sasaran dan Besaran Bantuan, Pelaksanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
- Jumlah Halaman : 5 HLM
|