insentif-pendidikan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2021/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Pendidik Tetap Dan Pendidik Tidak Tetap Yayasan Serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Tenaga Kependidikan Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
- Materi pokok: Kriteria dan Batasan Jumlah Penerima Insentif, Besaran, Pengentian, dan Tata Cara Pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- Jumlah Halaman : 9 HLM
|