Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021

Pemberian Insentif Bagi Pendidik Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Pendidik Tetap Dan Pendidik Tidak Tetap Yayasan Serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Tenaga Kependidikan Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Kriteria dan Batasan Jumlah Penerima Insentif, Besaran, Pengentian, dan Tata Cara Pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Pendidik Tetap Dan Pendidik Tidak Tetap Yayasan Serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Tenaga Kependidikan Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta

  2. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 331 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan