Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2024

Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan; Penerima Insentif; Kriteria dan Tata Cara Penetapan Penerima Insentif; Batasan Penerima Insentif; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Insentif; Penghentian Insentif; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO. 34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Pendidik Tetap Dan Pendidik Tidak Tetap Yayasan Serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Tenaga Kependidikan Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan