insentif-tenaga pendidik-non asn
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2024/NO. 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas sebagai salah satu kebutuhan dasar yang mendukung terwujudnya sumber daya manusia
yang sehat, unggul dan cerdas; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
memberikan perlindungan profesi bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan insentif yang layak; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada
Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga Peraturan Wali Kota tersebut perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan; Penerima Insentif; Kriteria dan Tata Cara Penetapan Penerima Insentif; Batasan Penerima Insentif; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Insentif; Penghentian Insentif; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
- Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik
Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta;
- Jumlah Halaman: 8 hlm.
|