Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Tata Cara PPDB Jenjang TK, Tata Cara PPDB Jenjang SD, Tata Cara PPDB Jenjang SMP, Daftar Ulang Pendataan Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat