Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021

PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian dana BOSDA bertujuan untuk: a. membantu biaya operasional Satuan Pendidikan; b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi Peserta Didik; dan c. meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan. Besaran alokasi dana BOSDA yang diberikan kepada Satuan Pendidikan berdasarkan harga satuan biaya yang tercantum dalam standardisasi satuan harga barang/jasa pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan dana BOSDA dibentuk: a. tim manajemen BOSDA tingkat kota; dan b. tim manajemen BOSDA tingkat Satuan Pendidikan. Tim manajemen BOSDA tingkat kota melakukan pemantauan terhadap pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.13
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Balikpapan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan