Pemberian dana BOSDA bertujuan untuk: a. membantu biaya operasional Satuan Pendidikan; b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi Peserta Didik; dan c. meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan. Besaran alokasi dana BOSDA yang diberikan kepada Satuan Pendidikan berdasarkan harga satuan biaya yang tercantum dalam standardisasi satuan harga barang/jasa pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan dana BOSDA dibentuk: a. tim manajemen BOSDA tingkat kota; dan b. tim manajemen BOSDA tingkat Satuan Pendidikan. Tim manajemen BOSDA tingkat kota melakukan pemantauan terhadap pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat