Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021

Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan, Mekanisme, Kegiatan Usaha, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
12 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2021
Tanggal Berlaku
12 Maret 2021
Sumber
BD 2021/No.17E
Subjek
PENDIDIKAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan