Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN. Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, Bab IV Penghargaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan