Penetapan - Harga Dasar - Kedele - Kacang Tanah - Kacang Hijau
1979
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 21, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Kedele , Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani produsen kedele, kacang tanah, dan kacang hijau serta mendorong usaha-usaha peningkatan produksi perlu ditetapkan harga dasar yang wajar bagi para petani.
- Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1979; dan Keppres Nomor 7 Tahun 1979.
- Inpres ini menetapkan untuk menetapkan harga dasar kedele, kacang tanah, dan kacang hijau.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 1979.
- Lampiran file: 3 hlm
|