Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2024

Penyelenggaraan Cadangan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan cadangan pangan daerah; b. penyelenggaraan cadangan pangan daerah, meliputi: 1. penyedian; 2. pengelolaan; 3. penyaluran dan pelepasan; c. penanggulangan darurat krisis pangan; d. pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2024
Tanggal Berlaku
04 Maret 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No.220, TLD No. 267
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan