Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan cadangan pangan daerah; b. penyelenggaraan cadangan pangan daerah, meliputi: 1. penyedian; 2. pengelolaan; 3. penyaluran dan pelepasan; c. penanggulangan darurat krisis pangan; d. pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat