Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 21 Tahun 1979

Penetapan Harga Dasar Kedele , Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menetapkan untuk menetapkan harga dasar kedele, kacang tanah, dan kacang hijau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 21 Tahun 1979 tentang Penetapan Harga Dasar Kedele , Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Oktober 1979
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan