Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1980

Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 dan Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 mengenai Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai pembelian jagung kuning produksi dalam negeri ditetapkan 2 hal, yaitu pembelian jagung kuning dilakukan oleh KUD dari petani tingkat KUD dengan harga Rp 95,-/kg, pembelian jagung kuning dilakukan oleh BULOG dari KUD denga harga Rp 102,-/kg, dan pembelian tersebut pada angka 1 dan angka 2 berlaku bagi jagung kuning pipilan yang berkadar air 14% (empat belas persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 dan Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 mengenai Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 November 1980
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Inpres No. 12 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan