Inpres ini mengatur mengenai pembelian jagung kuning produksi dalam negeri ditetapkan 2 hal, yaitu pembelian jagung kuning dilakukan oleh KUD dari petani tingkat KUD dengan harga Rp 95,-/kg, pembelian jagung kuning dilakukan oleh BULOG dari KUD denga harga Rp 102,-/kg, dan pembelian tersebut pada angka 1 dan angka 2 berlaku bagi jagung kuning pipilan yang berkadar air 14% (empat belas persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat