Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 266 Tahun 1952

Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 266 Tahun 1952 tentang Tidak Mengesahkan Perda Sementara Propinsi Sumatera Tengah Tentang Pemeliharaan Pengairan Dan Pembagian Air
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
266
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 November 1952
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan