Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1980

Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1979 mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1981 ditetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD Rp 120,-/kg, harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD Rp 128,-/kg dari non KUD Rp 123,50/kg, dan harga pembelian Beras oleh BULOG dari KUD Rp 195,-/kg dan dari non KUD Rp 191,-/kg. Para Pejabat yang diinstruksikan di bidangnya masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk-petunjuk kepada serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi presiden ini oleh Instansi/Pejabat di lingkungannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1979 mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Februari 1981
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Inpres No. 13 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan