Inpres ini mengatur mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1981 ditetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD Rp 120,-/kg, harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD Rp 128,-/kg dari non KUD Rp 123,50/kg, dan harga pembelian Beras oleh BULOG dari KUD Rp 195,-/kg dan dari non KUD Rp 191,-/kg. Para Pejabat yang diinstruksikan di bidangnya masing-masing atau bersama-sama memberikan petunjuk-petunjuk kepada serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi presiden ini oleh Instansi/Pejabat di lingkungannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat