Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 22 Tahun 1979

Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menetapkan perubahan terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 mengenai harga pembelian gabah dan beras oleh Bulog.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 22 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Oktober 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Oktober 1979
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Inpres No. 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan