Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1979

Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menetapkan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras oleh BULOG Dalam rangka pembelian gabah dan beras dalam negeri terhitung mulai tanggal 2 Mei 1979

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Mei 1979
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Inpres No. 22 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
Mengubah :
  1. Inpres No. 3 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan