Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1979

Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Instruksi ini mengatur penyesuaian harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Januari 1979
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Inpres No. 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
Mengubah :
  1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan