Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. peran Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten; c. penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten; d. pengawasan; e. pelaporan; f. partisipasi masyarakat; dan g. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/09
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan