Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1979

Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1978

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menetapkan untuk mengadakan penyesuaian harga dan perluasan daerah pembelian jagung produksi dalam negeri sehingga meliputi daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan serta daerah lain yang dipandang perlu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1978
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Agustus 1979
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Inpres Nomor 11 Tahun 1978

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan