Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2023

Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan perlindungan untuk dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat secara berkelanjutan; dan b. menjaga kelestarian Mata Air yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. perencanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; b. Perlindungan Mata Air; c. Pelestarian Mata Air; d. Pendayagunaan Mata Air; e. pengendalian kerusakan Mata Air; f. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; g. hak dan kewajiban masyarakat; h. peran serta dan pemberdayaan masyarakat; i. koordinasi dan kerjasama; j. insentif; k. kompensasi/imbal jasa lingkungan; l. pendanaan; m. pembinaan dan pengawasan; n. ketentuan penyidikan; o. larangan;dan p. ketentuan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
BD 2023 (1) : 40 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 114 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan