Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan perlindungan untuk dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat secara berkelanjutan; dan b. menjaga kelestarian Mata Air yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. perencanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; b. Perlindungan Mata Air; c. Pelestarian Mata Air; d. Pendayagunaan Mata Air; e. pengendalian kerusakan Mata Air; f. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; g. hak dan kewajiban masyarakat; h. peran serta dan pemberdayaan masyarakat; i. koordinasi dan kerjasama; j. insentif; k. kompensasi/imbal jasa lingkungan; l. pendanaan; m. pembinaan dan pengawasan; n. ketentuan penyidikan; o. larangan;dan p. ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat