SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL,FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Bandar Lampung yang semakin maju, makmur dan sejahtera maka diperlukan proses pembangunan yang berjalan secara lancar dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan situasi kamtibmas di Bandar Lampung yang aman dan kondusif untuk mendukung proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menciptakan dan pemeliharaan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara berkesinambungan tersebut, perlu dilakukan peningkatan upaya - upaya dan langkah -langkah dalam penanganan, pencegahan, deteksi dini secara terkoordinasi yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, swasta serta partisipasi seluruh komponen masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) diatas, maka diperlukan sistem pengamanan berbasis teknologi berupa pemasangan kamera pengaman di obyek vital, fasilitas umum, kawasan tertentu di Kota Bandar Lampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) (b) dan (c) perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang sistem keamanan melalui Kamera Pengaman pada objek vital, fasilitas umum dan kawasan tertentu di Kota Bandar Lampung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57),tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 388) 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169); 8. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pi dana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
10. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285); 11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) 17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Keamanan Dalam Negeri 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; 19. Peraturan bersama Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Parameter Hak Azazi Manusia; 20. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
21 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2014 bTentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. KEWENANGAN
4. MANAJEMEN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN KAMERA PENGAMAN
5. PENGAWASAN KEAMANAN
6. KETENTUAN PENYIDIKAN
7. KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
7 jlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun
2018-2023;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 2286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 2) 21.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 4);
peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah pemerintah daerah kota malang tahun 2018-2023 dengan sistematika:
RPJMD terdiri atas :
a. Pendahuluan;9
b. Gambaran umum kondisi Daerah;
c. Gambaran keuangan Daerah;
d. Permasalahan dan isu srategis Daerah;
e. Visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan
Daerah
g. Kerangka pendanaan pembangunan dan program
Perangkat Daerah
h. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
i. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang
Tahun 2013-2018 ( Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Dearah Kota Malang Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 8)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu melindungi warga masyarakat dari ancaman bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai kedudukan dan fungsi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal yang bertanggungjawab pada Walikota. Pun, di dalamnya peraturan ini memuat mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan dalam ranah penanggulangan jika terjadi bencana. Didalamnya pula membahas berkaitan dengan struktur kepengurusan dengan unsur pelaksanan, pemberhentian, pemilihan struktur tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Desember 2010 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas bumi menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi tenggara menghentikan Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud karen bertentangan dengan Ketenetuan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu memebentuk Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Perizinan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Unuang Nomor 10 Tahun 2004; undang-Llndang Nornor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nonnor 13 Tahun 2001
tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 13 Seri C)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk menunjang pendapatan asli
daerah, adalah dengan melakukan pemungutan Pajak
Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara
Pemungutan Pajak -Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang di bidang Pajak Daerah harus
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Unclang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
pajak daerah
meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak daerah;
b. pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
c. pemungutan pajak;
d. penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
e. penagihan dan penghapusan piutang pajak;
f. keberatan dan banding;
g. pembukuan dan pemeriksaan;
h. penelitian surat setoran pajak daerah bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan;
1. sistem elektronik pajak daerah;
J. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan;
I. penyidikan; dan
m. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 6/B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /B);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lerribaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun
2010 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/B);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 10/B); 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pajak Reklame (Lemba ran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 11 / 8);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2012 ten tang Pajak Bumi dan Ba n guna n Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2012 Nomor 1/8);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun
2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten J omba ng Tahun 2013 Nomor
4/8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubah an Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20 13
ten tang Pajak Minera l d an Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2014 Nomor
14/8).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 64 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kendal No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan susunan organisasi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal dengan diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27
Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah
tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kendal
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai penunjukkan Pejabat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD dalam kedudukannya sebagai BUD dan Frasa “Badan Keuangan Daerah” yang disingkat dengan “Bakeuda” dibaca dan dimaknai sebagai “Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal” yang disingkat “BPKAD”.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2021 NOMOR. . ~
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATENTANJUNG JABUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir;
b. bahwa untuk memberikan arahan landasan dan
kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung
J abung Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Mengingat
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif
Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
------------ - . --
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Tahun 2019 Nomor12) sebagaimanan telah
diu bah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
TahunAnggaran
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 Nomor 2);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN
ANGGARAN2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Undang-undang (UU) tentang Kamar Dagang dan Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1987.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat