Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, perubahan Frasa “Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah” yang disingkat dengan “DPPKAD” dibaca dan dimaknai sebagai “Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal” yang disingkat “Bakeuda” dan “Satuan Kerja Perangkat Daerah” yang disingkat “SKPD” dibaca dan dimaknai sebagai “Organisasi Perangkat Daerah” yang disingkat “OPD”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat