Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai penunjukkan Pejabat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD dalam kedudukannya sebagai BUD dan Frasa “Badan Keuangan Daerah” yang disingkat dengan “Bakeuda” dibaca dan dimaknai sebagai “Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal” yang disingkat “BPKAD”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat