Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai penunjukkan Pejabat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD dalam kedudukannya sebagai BUD dan Frasa “Badan Keuangan Daerah” yang disingkat dengan “Bakeuda” dibaca dan dimaknai sebagai “Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal” yang disingkat “BPKAD”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1485 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
  2. PERBUP Kab. Kendal No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan