Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat mengenai kedudukan dan fungsi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal yang bertanggungjawab pada Walikota. Pun, di dalamnya peraturan ini memuat mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan dalam ranah penanggulangan jika terjadi bencana. Didalamnya pula membahas berkaitan dengan struktur kepengurusan dengan unsur pelaksanan, pemberhentian, pemilihan struktur tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/No.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan