Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2017

SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL,FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BANDAR LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KEWENANGAN 4. MANAJEMEN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN KAMERA PENGAMAN 5. PENGAWASAN KEAMANAN 6. KETENTUAN PENYIDIKAN 7. KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2017 tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL,FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BANDAR LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan