peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah pemerintah daerah kota malang tahun 2018-2023 dengan sistematika: RPJMD terdiri atas : a. Pendahuluan;9 b. Gambaran umum kondisi Daerah; c. Gambaran keuangan Daerah; d. Permasalahan dan isu srategis Daerah; e. Visi, misi, tujuan dan sasaran; f. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah g. Kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah h. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan i. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat