Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan
pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat serta
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong,
memotong hewan, dan pemeriksaan daging dan kulit di
Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 2006
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011
PERDA Kab. Rembang No. 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
PERDA Kab. Rembang No. 22 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaran pemerintahan, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera dan mandiri; bahwa kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan berkeadilan, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan jenis Retribusi Kabupaten, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi jasa usaha, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, pengahpusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian berdasarkan ketentuan Psal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 19993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa ali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogr No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peratura Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan SUbyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingakt Penggunaan, Prinsip Dan sasaran Dalm Pentapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidik, Ketentua Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan
pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah
perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun
1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, penyelenggaraan retribusi jasa usaha, penyelenggaraan retribusi perizinan tertentu, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengelolaan hasil retribusi pelayanan kesehatan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1986, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009 dicabut.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011
PERDA Kota Padang No. 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Kota Padang No. 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perfilman. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha dan Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian
Golongan C. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah,
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
HO Staadsblad No. 226 Tahun 1926
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 45 Tahun 2009
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 15 Tahun 1990
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1516 tahun 1981
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2000
2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 200
3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2001
4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2002
6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002
7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 27 Tahun 2002
8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2004
9. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2004
10. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2004
11. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2005
12. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2007
13. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2009
39 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 13, BN 2011 (131) : 17 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan
fungsi dibidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan
wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas
kehumasan;
b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51
Tahun 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas
Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyebarluasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan
Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
- Tugas, kedudukan dan wewenang lembaga kehumasan
- Ruang lingkup kehumasan
- Mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan kementerian dalam negeri
- Mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
- Mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan kecamatan, kelurahan dan desa
- Pembinaan
- Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
17
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan
kewajiban umat Islam yang mampu dan
hasil pengumpulan zakat merupakan sumber
dana yang potensial bagi upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat
terutama dalam mengentaskan kemiskinan
dan menghilangkan kesenjangan sosial;
bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat dan peraturan pelaksanaannya, maka
perlu mengatur pengelolaan zakat dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Zakat
yang meliputi
Azas, Maksud, Tujuan Dan Sasaran,
Obyek Dan Subyek,
Badan Amil Zakat,
Kewajiban Dan Peninjauan Ulang Terhadap Pembentukan Badan Amil Zakat,
Unit Pengumpul Zakat,
Lembaga Amil Zakat,
Pengumpulan Zakat,
Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat,
Pengawasan,
Pertanggungjawaban Dan Laporan,
Anggaran,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertahankan status kesehatan hewan, melindungi wilayah
Kabupaten Mamuju dari ancaman penyakit dan/atau gangguan kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistemnya serta memberikan jaminan
hewan yang sehat, utuh dan halal;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844 );
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 9. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong
Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Mamuju
Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mamuju Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 1999) di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat