Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat pengglinaan jasa, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retridusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat