Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat pengglinaan jasa, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retridusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
06 November 2001
Tanggal Berlaku
06 November 2001
Sumber
LD.2001/No. 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Rembang Nomor 14 Tahun 1977

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan