RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
maka perlu mengadakan intensi fikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah : bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan keadaan;
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang. - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 T ahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 24 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf g.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 diubah.
- 4 hal
|