Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat yang meliputi Azas, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Obyek Dan Subyek, Badan Amil Zakat, Kewajiban Dan Peninjauan Ulang Terhadap Pembentukan Badan Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat, Lembaga Amil Zakat, Pengumpulan Zakat, Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat, Pengawasan, Pertanggungjawaban Dan Laporan, Anggaran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat