Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Tugas, kedudukan dan wewenang lembaga kehumasan - Ruang lingkup kehumasan - Mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan kementerian dalam negeri - Mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota - Mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan kecamatan, kelurahan dan desa - Pembinaan - Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
07 Maret 2011
Sumber
BN 2011 (131) : 17 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan