RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan
sarana olah raga. dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 diubah.
- 5 hal
|