Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2007

Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
21 September 2007
Tanggal Berlaku
21 September 2007
Sumber
LD.2007/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sukoharjo No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan