retribusi-parkir-jalan-umum
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan
dalam berlalu lintas serta mewujudkan otonomi daerah yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab maka peningkatan pelayanan
dibidang perpakiran dan pendapatan asli daerah, khususnya yang
bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2000
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi
jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
- Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir
Di Tepi Jalan Umum
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati
- 21 Halaman
|