Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 5 Tahun 2007

Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
26 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang tahun 2007 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Padang No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
    Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan