Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1998

Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Desember 1998
Tanggal Pengundangan
09 September 1999
Tanggal Berlaku
09 September 1999
Sumber
LD.1999/No. 13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rembang No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan