Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat