perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 85 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 406
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan surat Nomor UM 0201-cb5/204 tanggal 13 Juni 2022 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau perihal pemberitahuan kegiatan Pasar Baru Tanjungpinang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan keperluan mendesak meliputi pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarka ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar progra, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tenang Pengelolaan Keuangan Daerh menyebutkan bahwa pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
e. bahwa berdasarkan Lampiran BAB II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaa Keuangan Daerah menyebutkan bahwa belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022
UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; PMK No. 17 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No. 162 Tahun 2021; Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021; Perwali Kota Tanjungpinang No. 20 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2016; Perwali Kota Tanjungpinang No. 21 Tahun 2014; Perwali Kota Tanjungpinang No. 85 Tahun 2021 sebagaimana tlah diubah dengan Perwali Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2022
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan kedua tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 dengan mengubah ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 15 serta pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 12 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi
kerja, tanggung jawab, kinerja pegawai, kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan
kesejahteraan pegawai, maka perlu diberikan tambahan penghasilan,
bahwa Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aaparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Sawahlunto, sudah tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor Tahun 2019
Pemberian TPP ASN dimaksudkan untuk memberikan
penghargaan atas capaian kinerja, disiplin, tanggung jawab dan memotivasi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal Pemberian TPP ASN bertujuan untuk
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat: b. meningkatkan disiplin ASN,
c. meningkatkan kinerja ASN,
d. meningkatkan profesionalisme ASN,
e. meningkatkan kesejahteraan ASN,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
89 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
COVID-19 / Corona-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD 2022/12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2021; Dan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, perlu adanya penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi dalam verifikasi dan validasi data penyaluran Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 diubah.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan penerima Tunjangan transportasi serta surat dari Kantor Jasa Penilai Publik Antonius Herutono Djasmanuddin Robby dan Rekan Nomor 00032/2.0107-00/PI/11/00305/1/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 Perihal Laporan Penelitian Nilai Sewa Kendaraan untuk Tunjangan Transportasi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2017; Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kendaraan Dinas Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 46 Tahun 2020 dicabut.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perwalikota Yogyakarta No.50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan diatur dalam Peraturan Walikota, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020.
Materi pokok : Insentif pemungutan retribusi, Pemanfaatan dan besaran insentif, Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Perwali Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Serta Besaran Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Pasal yang mengatur tentang klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan.
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerab Kot a Gorontalo Tabu n 2022
Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berLaku
Mencabut
PERWALI Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk berlakunya peraturan daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang pajak daerah
dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No.4 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan pajak bunmi dan bangunan perdesaan dan perkantoran, Klasifikasi nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, tata cara pembayaran, penyetoraan, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pengisian dan penyampaian spop, sppt atau dokumen lain yang di persamakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Terdiri dari 127 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
ketentuan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.215/2022 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Umum Kepada Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.37/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.14/2022 tentang Alokasi Anggaran Bantuan keuangan Khusus Kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022 perlu penyesuaian-penyesuaian pengalokasian belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang Undang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 11/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DANA BAGI BASIL CUKAI BASIL TEMBAKAU DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
salah satunya dapat digunakan untuk mendukung
kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemberian
bantuan;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara
efisien dan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu
dan tepat administrasi, perlu ditetapkan pedoman
dalam pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Penerima BLT-DBHCHT terdiri atas:
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok; dan
c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan
hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Samarinda No. 04 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PROGRAM - PELAKSANAAN - PEDOMAN TEKNIS
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Untuk memberikan arah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan sosial kemasyarakatan, perlu adanya pedoman teknis pelaksanaan. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; dan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota berisi tentang :
Ketentuan Umum; Sasaran dan Pelaksana; Penganggaran; Bentuk Kegiatan; Pengelolaan Anggaran dan Kegiatan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Penatausahaan dan Pelaporan; Pembinaan; Monitoring dan Evalausi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan inovasi dan kualitas Penanaman Modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan untuk memberikan arah dan landasan hukum pengelolaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitas Penanaman Modal Tahun 2022 dianggap perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis, oleh karena itu atas pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; BAB III Pengelolaan; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Isi 8 Halaman, Lampiran 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat