Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2024

Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Serta Besaran Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Serta Besaran Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, besaran persentase nilai jual kena pajak (NJKP), klasifikasi dan penetapan objek pajak, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Serta Besaran Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Yang Digunakan Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2024
Tanggal Berlaku
15 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (10)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan
    Pasal yang mengatur tentang klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan. Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerab Kot a Gorontalo Tabu n 2022 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berLaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan