Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan kedua tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 dengan mengubah ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 15 serta pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat