Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kendaraan Dinas Jabatan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat