Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 7 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat