Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 30 ayat (8), Pasal 33, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat