PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PROGRAM - PELAKSANAAN - PEDOMAN TEKNIS
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Untuk memberikan arah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan sosial kemasyarakatan, perlu adanya pedoman teknis pelaksanaan. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; dan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota berisi tentang :
Ketentuan Umum; Sasaran dan Pelaksana; Penganggaran; Bentuk Kegiatan; Pengelolaan Anggaran dan Kegiatan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Penatausahaan dan Pelaporan; Pembinaan; Monitoring dan Evalausi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
- Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 61 hlm.
|