Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022 Nomor 12) diubah sebagai berikut 1. Ketentuan Pasal 14 huruf diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 14 TPP tidak diberikan kepada a. calon PNS b. PPPK yang melaksanakan tugas kurang dari (satu) tahun c. ASN yang melaksanakan penugasan di Luar Instansi Pemerintah Daerah d. PNS yang tidak membuat sasaran kinerja pegawai tahun sebelumnya e. ASN yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemerintah Daerah f. ASN yang berstatus pidana g. ASN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau diberhentikan dari jabatan ASN dengan mendapat uang tunggu/belum diberhentikan sebagai ASN h. PNS yang sedang menjalani Cuti Luar Tanggungan Negara i. ASN yang sedang menjalani Cuti Melahirkan anak keempat dan seterusnya pada saat menjadi ASN j. ASN yang sedang bebas tugas menjalani masa persiapan pensiun k. ASN yang sedang menjalani Cuti Sakit selama (satu) tahun atau lebih l. ASN yang masih menguasai asset milik Pemerintah Daerah baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak yang bukan merupakan hak dan kewenangannya dan belum dikembalikan kepada Pemerintah Daerah, m. ASN yang diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetapi belum disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. Ketentuan Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat