Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 Nomor 7, Nomor 8 dan Nomor 10 dihapus. Ketentuan Pasal 1 Nomor 11 diubah. Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat