Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 11/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DANA BAGI BASIL CUKAI BASIL TEMBAKAU DI KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
salah satunya dapat digunakan untuk mendukung
kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemberian
bantuan;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara
efisien dan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu
dan tepat administrasi, perlu ditetapkan pedoman
dalam pelaksanaannya.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
- Penerima BLT-DBHCHT terdiri atas:
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok; dan
c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan
hubungan kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
- 7 Halaman
|