PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-PETUNJUK-TEKNIS-PENGGUNAAN-DANA-ALOKASI-KHUSUS-NONFISIK-FASILITASI-PENANAMAN-MODAL-TAHUN-ANGGARAN-2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa peningkatan inovasi dan kualitas Penanaman Modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan untuk memberikan arah dan landasan hukum pengelolaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitas Penanaman Modal Tahun 2022 dianggap perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis, oleh karena itu atas pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; BAB III Pengelolaan; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
- Isi 8 Halaman, Lampiran 5 Halaman
|