UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ketentuan mengenai:
a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) NO. 4, LN.2023/No.4, TLN No.6845, jdih.setneg.go.id: 527 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
ABSTRAK:
Upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif. Untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 8 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2002; UU Nomor 24 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2011; UU Nomor 21 Tahun 2011; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 40 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2016; dan UU Nomor 9 Tahun 2016.
UU ini mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi: 1) kelembagaan; 2) perbankan; 3) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 4) perasuransian dan penjaminan; 5) asuransi Usaha Bersama; 6) program penjaminan polis; 7) Usaha Jasa Pembiayaan; 8) kegiatan usaha bulion (bullion); 9) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 10) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; 11) lembaga keuangan mikro; 12) Konglomerasi Keuangan; 13) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK); 14) penerapan Keuangan Berkelanjutan; 15) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; 16) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 17) sumber daya manusia; 18) Stabilitas Sistem Keuangan; 19) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 20) penegakan hukum di sektor keuangan. Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
UU ini mencabut UU Nomor 11 Tahun 1992 dan mengubah beberapa UU sebagaimana tercantum dalam UU ini.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation) pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja sama pertahanan. Lingkup kerja sama dalam perjanjian ini mencakup: 1) dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu keamanan; 2) pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan terorisme; 3) kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama yang disetujui; 4) peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan lain yang terkait; 5) pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling menghadiri kursus dan program militer; 6) secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan 7) kerja sama pencarian dan pertolongan (search and rescue) dan bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di wilayah para Pihak.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama di bidang pertahanan. Ruang lingkup kerja sama mencakup: 1) pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata; 2) dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama; 3) peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan; 4) pertukaran intelijen militer; 5) peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan 6) bidang lain yang disepakati bersama.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
PERPU No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
UUDrt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
UUDrt No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Undang-undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU ini mencabut beberapa ketentuan dan UU sebagaimana diatur dalam Pasal 622 ayat (1).
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Undang-undang (UU) NO. 29, LN.2022/No.223, TLN No.6831, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
ABSTRAK:
Pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2001.
UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Lampiran file: 20 hlm (Batang tubuh 15 hlm dan Penjelasan 5 hlm)
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Negara - Tahun Anggaran 2023 - APBN
2022
Undang-undang (UU) NO. 28, LN.2022/No.208, TLN No.6827, jdih.setneg.go.id: 54 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuk undang-undang ini.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan UU Nomor 2 Tahun 2000.
UU ini mengatur mengenai APBN TA 2023, yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.061.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun enam puluh satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), terdiri atas: anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran TKD.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Undang-undang (UU) NO. 27, LN.2022/No.196, TLN No.6820, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Data Pribadi
ABSTRAK:
Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pribadi yang bersifat umum meliputi: nama lengkap; jenis kelamin; kewarganegaraan; agama; status perkawinan; dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Pertanggungiawaban - Pelaksanaan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Negara - Tahun Anggaran - 2021 - apbn
2022
Undang-undang (UU) NO. 26, LN.2022/No.194, TLN No.6819, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan pertanggungiawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
UU ini mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2021 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 terdiri atas: 1) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2021; 3) Neraca per 31 Desember 2021; 4) Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021; 5) Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021; 6) Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan - Perjanjian - Kemitraan Ekonomi Komprehensif - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Korea
2022
Undang-undang (UU) NO. 25, LN.2022/No.191, TLN No.6818, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, perlu disahkan perjanjian tersebut dalam bentuk Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Undang-undang (UU) NO. 24, LN.2022/No.190, TLN No.6817, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional), perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Regional).
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 di Bogor, Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Lampiran: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat