UU ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama di bidang pertahanan. Ruang lingkup kerja sama mencakup: 1) pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata; 2) dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama; 3) peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan; 4) pertukaran intelijen militer; 5) peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan 6) bidang lain yang disepakati bersama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat