UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja sama pertahanan. Lingkup kerja sama dalam perjanjian ini mencakup: 1) dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu keamanan; 2) pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan terorisme; 3) kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama yang disetujui; 4) peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan lain yang terkait; 5) pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling menghadiri kursus dan program militer; 6) secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan 7) kerja sama pencarian dan pertolongan (search and rescue) dan bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di wilayah para Pihak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat